Sementara itu Ketua BPSK Tanjungpinang Weldy Anugra Riawan menyampaikan sesuai amanat didalam Permendag No. 72 Tahun 2020 tentang BPSK, Pasal 39 ayat 1 bahwa pendanaan penyelenggaraan BPSK wajib dibebankan pada APBD Provinsi.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugas, BPSK Tanjungpinang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana yang termuat dalam SK Gubernur Kepri No. 985 Tahun 2023,” jelas ketua BPSK Tanjungpinang, Sabtu (07/2023)
Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang, Raja Destry Kurniawan bahwa BPSK sebagai penyelenggaraan layanan publik dan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 33 ayat 1 menerangkan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBN atau APBD.
Sedangkan anggota BPSK Tanjungpinang lainnya, Gilang menjelaskan seluruh anggota BPSK wajib bersertifikat mediator dan arbiter didalam menjalankan tugas utama penanganan sengketa konsumen.

