Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang, Raja Destry Kurniawan bahwa BPSK sebagai penyelenggaraan layanan publik dan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 33 ayat 1 menerangkan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBN atau APBD.

Sedangkan anggota BPSK Tanjungpinang lainnya, Gilang menjelaskan seluruh anggota BPSK wajib bersertifikat mediator dan arbiter didalam menjalankan tugas utama penanganan sengketa konsumen.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng

Sisi lain, Eka yang juga anggota BPSK Tanjungpinang menambahkan perlu dukungan anggaran untuk biaya Diklat Sertifikasi tersebut dan anggaran untuk kegiatan sosialisasi BPSK ataupun perlindungan konsumen ini masih terbatas.

Pada kesempatan yang sama Kabid Disperindag Prov Kepri, Fanshuri menyampaikan struktur anggaran BPSK, porsi terbesarnya adalah untuk honorarium anggota BPSK dan sekretariat BPSK, sedangkan biaya operasionalisasi kegiatan ada tapi terbatas.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat, Hasan Berpesan Berikan Tepat Sasaran

Di penghujung RDP, Ketua BPSK Tanjungpinang Periode 2023-2028 Weldy Anugra Riawan mengungkapkan pihaknya baru saja di lantik oleh Gubernur Kepri tanggal 6 September 2023

Dimana pelantikan anggota BPSK Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri Nomor 985 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023.