HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menindak 102 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya merupakan penindakan narkotika.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mengatakan barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi rokok, minuman keras, narkotika, uang tunai, hingga barang campuran dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.
Adapun rincian barang bukti yang disita yakni:
Narkotika jenis sabu seberat 8.051 gram dan 13 gram happy water
Obat-obatan sebanyak 15 koli
Uang tunai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta
Hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 376,39 liter
Ballpress 75 pcs dan 8 koli
Barang campuran 61.634 pcs
Ade menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya










