Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non TO melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang makan di dalam warung.
Setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku, JA (23), RS dan (23) dan KO (18) di Bandar Lampung.
Selain sepeda motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, serta video pelaku saat menembakkan senjata api.
Penggeledahan di rumah pelaku JA mengungkap tempat penyimpanan senjata dan kediaman NO ditemukan 4 butir peluru aktif.
“Keberadaan senpi diketahui disimpan didalem ember kecil yang diletakan dibawah tempat kompor, penjual senpi kini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dibawa hingga tahap tuntutan.

