HARIANMEMOKEPRI.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan penjelasan mengenai kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Sekda Tanjungpinang, saat ini ASN masih diwajibkan untuk bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Namun, pihaknya tengah mempelajari dan mempertimbangkan dampak serta manfaat dari penerapan WFA.

“Kita masih dalam tahap simulasi untuk melihat dampak yang ditimbulkan,” ujarnya melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025).

Zulhidayat menambahkan bahwa meskipun WFA menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih menjalankan kebijakan WFO.

“Kita masih WFO, dan sedang mempelajari secara lebih mendalam terkait hal ini,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Langkah ini dilakukan BKN untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. BKN telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, yang meliputi:

Peniadaan jam kerja fleksibel

Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari

Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret

Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri

Memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring