HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, menuai sorotan dari masyarakat dan mantan pengurus koperasi setempat.
Perusahaan yang bergerak di sektor tanaman hutan jenis sengon tersebut diduga menjalankan kegiatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal.
Mantan Ketua Koperasi Sumber Rezeki Desa Linau, Febri Harianto, mengungkapkan bahwa selama kurang lebih empat tahun beroperasi, pihak koperasi tidak dilibatkan dalam berbagai aktivitas perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
“Sejak koperasi dibentuk, kami tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses maupun aktivitas perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, sejumlah poin kesepakatan tidak dijalankan, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kurangnya transparansi dalam operasional perusahaan.
“Perekrutan tenaga kerja tidak melalui komunikasi dengan koperasi, termasuk pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat terkait harga material,” katanya.
Febri juga menyoroti dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan, baik dari koperasi maupun pemilik lahan, yang disebut menjadi konflik utama.
“Penggunaan lahan tanpa persetujuan itu sudah diatur dalam perjanjian, bahkan disaksikan tokoh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat dugaan penggunaan lahan bersertifikat milik warga tanpa izin yang berpotensi melanggar hukum.
Hal senada disampaikan salah seorang warga yang mengaku lahannya digunakan tanpa persetujuan. Ia menyebut sempat ada informasi terkait sistem bagi hasil, namun hingga kini belum ada kejelasan.

