“Di area kerja itu sudah tertulis kategori surat rusak dan surat suara yang cacat cetak tapi masih layak. Jadi nanti mereka bisa melihat di situ. Jadi tidak semua surat suara dalam kategori rusak,” jelasnya.
Faizal menerangkan surat suara yang dilipat pada hari ini merupakan surat suara DPRD Tanjungpinang Dapil 1 dengan jumlah 50.513 surat suara di luar surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang).
“Kalau untuk DPRD itu masing-masing DPRD dapil 1 terdapat 50.513 surat suara, dapil 2 sebanyak 33.889, dapil 3 berjumlah 43.844 dan dapil 4 ada 42.423 surat suara. Sedangkan jumlah surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI masing-masing berjumlah 170.669 surat suara,” terang Faizal.
Sortir lipat tersebut, ditargetkan selama 5 hari kedepan yang dimulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024. Sementara surat suara DPRD Tanjungpinang dihitung per lembar Rp290.
“Kecuali surat suara Presiden dan Wakil Presiden Rp190/lembar karena lebih kecil, DPD Rp220 per lembar. Dengan sortir lipat ini nanti akan ketahuan mana yang layak atau tidak nanti akan kita pisahkan sebagai kategori surat suara rusak,” pungkasnya.