“Seluruh pasangan calon di seluruh Indonesia berasal dari partai politik, karena tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan,” terang Indrawan.

Masa kampanye akan berlangsung selama 59 hari hingga 22 November 2024, sementara hari pencoblosan dijadwalkan pada 27 November.

“27 November hingga 16 Desember 2024 adalah periode penghitungan suara serta rekapitulasi,” ungkapnya.

KPU Provinsi Kepri mengharapkan masyarakat dapat datang berbondong-bondong ke TPS untuk memberikan hak suaranya.

“Diawali dengan pemutakhiran data pemilih pada masing-masing RT/RW dan sekitar 3.300 TPS yang akan dimutakhirkan. Tentunya, kami berharap masyarakat cerdas dalam memilih,” pungkasnya.