HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Batam membuat laporan adanya indikasi dugaan penyelewengan Kampanye kepada Bawaslu Kepri, Kamis (29/2/2024).
Ketua LIN Batam Aidil Kasmara Nasution mengatakan ia datang ke Bawaslu Kepri untuk melaporkan dugaan indikasi temuan kecurangan penyalahgunaan penyelewengan jabatan anggaran negara oleh inisial RS
“Disini pasal kita pertama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kedua PKPU Nomor 15 tahun 2022 tentang Kampanye pemilihan umum, ketiga Per Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” ujarnya.
Kedatangan LIN Batam ke Bawaslu Kepri bertujuan agar Bawaslu Kepri serta KPU Kepri dapat menangani laporan tersebut.
“Tadi jawaban Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan secepatnya ditindaklanjuti. Laporan ini baru pertama kali dan akan ada lagi laporan laporan berikutnya dari Lembaga Investigasi Negara Kota Batam,” lanjut Aidil sapaan akrabnya.
Adapun bukti yang dilampirkan dalam laporan LIN Batam kepada Bawaslu Kepri atas temuan tersebut berupa foto, video, serta bukti kampanye.
“Jadi sudah lengkap bukti bukti yang sudah kita berikan,” kata Aidil.
Sementara itu menanggapi laporan LSM LIN Batam, Rosnawati Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri membenarkan adanya laporan yang masuk
Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh salah seorang pejabat anggota DPD RI sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor .
Dari laporan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti dengan membuat kajian awal
“Dan selanjutnya akan dibahas melalui rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil,” terang Rosnawati
Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dijelaskan bahwa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan.
“Penggunaan kata hari sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah hari kerja yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan