“Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti dengan membuat kajian awal

“Dan selanjutnya akan dibahas melalui rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil,” terang Rosnawati

Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dijelaskan bahwa

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan.

“Penggunaan kata hari sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah hari kerja yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu,”pungkasnya.