“Jadi sudah lengkap bukti bukti yang sudah kita berikan,” kata Aidil.

Sementara itu menanggapi laporan LSM LIN Batam, Rosnawati Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri membenarkan adanya laporan yang masuk

Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh salah seorang pejabat anggota DPD RI sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor .

Dari laporan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti dengan membuat kajian awal

“Dan selanjutnya akan dibahas melalui rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil,” terang Rosnawati

Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dijelaskan bahwa

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan.