“Yunita sebagai pihak pelapor menunjukkan bukti percakapan dirinya dengan pembantu terlapor atas nama Debora, namun tidak ada duitnya hanya percakapan saja,” paparnya.
Yusuf menyampaikan, dalam video tersebut pelapor bertanya kepada saksi Debora apakah mendapatkan uang.
Namun, percakapan itu dibantah oleh Debora, uang senilai Rp 1.150.000 yang dimaksud bukan merupakan hasil money politik, melainkan adalah gajinya karna telah bekerja menjadi freelance dengan pihak terlapor.
“Debora itu sebagai saksi memang pekerja dengan terlapor Arta, dan itu adalah gajinya. Jadi ketika Bu Arta banyak kegiatan, beliau dipanggil untuk membantu,” tuturnya.
Sementara, kata Yusuf, yang termasuk pidana pemilu itu harus ada alat peraga pemilu, harus ada bukti kampanye, bukti pemberian materi, serta menjanjikan.
“Namun tidak ada bukti menunjukkan arah kesitu. Dengan tidak terbuktinya kasus ini, maka pihak terlapor berhak lanjut sebagai Caleg DPRD Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan