HARIANMEMOKEPRI.COM — Terkait adanya indikasi dugaan money politik oleh salah satu Caleg DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap caleg tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyampaikan saat ini sudah ada sekitar 6 orang yang diperiksa oleh Bawaslu, termasuk saksi dan pihak terlapor.

“Untuk kasus money politik ini telah kita proses hari ini, terduga sudah kita panggil dan kita mintai keterangan tadi pagi,” kata Yusuf Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan selama pemeriksaan berlangsung, Caleg itu tidak mengakui melakukan kasus tersebut. Meski begitu, penyelidikan masih terus berjalan.

“Insyaallah besok kita juga akan minta keterangan ahli hukum Pemilu dari Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga pihak Bawaslu mulai melakukan pendalaman.

Pemeriksaan Bawaslu Tanjungpinang hari ini kepada yang bersangkutan sekitar 2 jam serta proses pemeriksaan terlapor sudah berjalan selama 10 hari, dan akan diputuskan pada hari 14, yakni Jumat 23 Februari 2024 mendatang.

“Hari Jumat kita akan putuskan, jika memenuhi unsur maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya,” terang Yusuf.

Jika nantinya terlapor ini terbukti bersalah dan memenuhi unsur, Yusuf menjelaskan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dari keputusan Gakkumdu.

Apabila memang terbukti melakukan tindakan money politik, maka sesuai aturan akan dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

“Serta akan dicoret sebagai Caleg, artinya meski dia menang tetap tidak akan dilantik,” pungkasnya.