Petugas kemudian melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP).
Korban selanjutnya dilarikan ke Klinik Pariwisata Lagoi untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pemeriksaan awal juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
AKP Bako menjelaskan, pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan permintaan autopsi maupun tuntutan kepada pihak mana pun.
Polres Bintan telah melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, hingga berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata, rumah sakit, pihak Imigrasi, serta perwakilan diplomatik Kazakhstan.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu mengutamakan keselamatan serta memperhatikan kondisi cuaca dan arus saat melakukan aktivitas di kawasan pantai maupun perairan,” kata AKP Bako.

