HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah telah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa kurang mampu menyusul perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum publik yang otonom, yang mengakibatkan biaya UKT menjadi lebih tinggi. Hal ini berpotensi menyulitkan mahasiswa dari kelompok tersebut.
Mari kita simak persyaratan dan cara pendaftaran penerima bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang lebih dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024!
Berikut adalah persyaratan untuk penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 berdasarkan presentasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemdikburistek) dilansir laman resmi indonesia.go.id
1. Syarat Penerima:
– Lulusan SMA, SMK, atau bentuk pendidikan sederajat lainnya yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
– Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik PTN maupun PTS yang terakreditasi secara resmi, termasuk program studi yang juga terakreditasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya