Orang tua bersama tokoh masyarakat menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka.
Apabila belum ada solusi, mereka berencana menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, bahkan menggelar aksi penyampaian aspirasi.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah agar memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam penerimaan peserta didik baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 5 Batam Henra Debeny menjelaskan bahwa kuota penerimaan peserta didik tahun ini telah ditetapkan melalui Rencana Daya Tampung (RDT) sebanyak 960 siswa dan tidak dapat ditambah.
Ia menegaskan seluruh proses penerimaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan tidak ada penambahan peserta didik di luar kuota yang telah ditetapkan.
“Saya siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan siap dipenjara apabila terbukti ada penambahan daya tampung atau penerimaan siswa di luar 960 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi daring SPMB 2026,” tegas Henra.

