Menurut Edi, bus sempat beroperasi dengan normal saat masih memiliki sopir. Namun setelah pengemudi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meninggal dunia, operasional kendaraan ikut terhenti.

“Setelah sopirnya meninggal dunia, tidak ada lagi yang menjalankan. Ditambah tidak adanya biaya operasional, akhirnya bus ini berhenti beroperasi sampai sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendri Efrizal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026), mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penanganan bus tersebut.

Menurut Hendri, sebelumnya pihak Dishub berharap ada penanganan dari pihak kecamatan karena operasional bus telah diserahkan kepada pemerintah kecamatan. Namun, kondisi keuangan yang sama-sama terbatas membuat upaya tersebut belum dapat terealisasi.

“Paling tidak dengan kondisi seperti ini, di tengah anggaran yang tidak memungkinkan, kami di Dishub sebelumnya berharap ada penanganan dari pihak kecamatan bersangkutan. Namun kami juga memahami bahwa kecamatan kemungkinan besar tidak sanggup karena keterbatasan yang sama,” ujarnya.