Olahraga

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kesehatan Bagi Wasit Sepakbola Indonesia

26
×

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kesehatan Bagi Wasit Sepakbola Indonesia

Sebarkan artikel ini
PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat berikan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi wasit sepakbola Indonesia

HARIANMEMOKEPRI.COM — Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. 

Kerjasama tersebut diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

Wasit memang menjadi concern Erick Thohir dalam upaya untuk membangun Sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pembangunan Dermaga Bakamla RI Pangkalan Setokok, Ansar Ahmad: Bakamla Sebagai Coast Guard Indonesia

“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” ujar Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena dirinya melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai Ketua Umum PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian Barang Milik Pekerja Proyek Toko Bangunan Diringkus Polisi

“Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,”terang Anggoro.

Adapun perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. 

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *