HarianMemoKepri.com, Internasional – Wanita asal Nigeria bernama Aitimon Ruth Efe berusia 27 tahun harus membayar denda sebanyak 2000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6,3 juta di pengadilan Kuala Lumpur gara-gara nekad menjajakan diri kepada seorang polisi malaysia. Selain itu wanita tersebut juga telah menyalah gunakan visa pelajarnya. Perempuan itu mematok harga sebesar 200 ringgit atau Rp 4,7 juta kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam. Denda pertama yang harus di bayar wanita asal nigeria yakni 1.500 ringgit atau sekitar Rp 4,7 juta sebagai ganti hukuman dua bulan penjara akibat menawarkan diri kepada polisi untuk melakukan hubungan seks. Denda ke dua yakni 500 ringgit atau Rp 1,6 juta sebagai pengganti hukuman satu bulan penjara akibat menyalah gunakan visa pelajar, bukannya belajar malah mau jadi pelacur. Pelanggaran yang dilakukan wanita tersebut di Malaysia sesuai Undang-undang yang berlaku yakni melanggar pasal 377B yang semestinya mendapat hukuman maksimal satu tahun penjara. Sebagaimana dilansir dari New Straits TImes, pengacara terdakwa Ruth Efe, Norizan Yacoob, mengajukan banding dan meminta agar kliennya di hukum ringan saja, pasalnya pelanggaran yang dilakukan kliennya merupakan kali pertama. Pengajuan tersebut di terima oleh hakim dan akhirnya terdakwa hanya di denda sebesar 2000 ringgit saja dan terbebas dari hukuman. Namun jika hal itu terulang kembali di kemudian hari, maka hukuman setimpal akan diberlakukan. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT