Weleh, Tawarkan Seks Ke Pak Polisi, Wanita Ini Malah Kena Denda

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 25 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Internasional – Wanita asal Nigeria bernama Aitimon Ruth Efe berusia 27 tahun harus membayar denda sebanyak 2000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6,3 juta di pengadilan Kuala Lumpur gara-gara nekad menjajakan diri kepada seorang polisi malaysia. Selain itu wanita tersebut juga telah menyalah gunakan visa pelajarnya. Perempuan itu mematok harga sebesar 200 ringgit atau Rp 4,7 juta kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam. Denda pertama yang harus di bayar wanita asal nigeria yakni 1.500 ringgit atau sekitar Rp 4,7 juta sebagai ganti hukuman dua bulan penjara akibat menawarkan diri kepada polisi untuk melakukan hubungan seks. Denda ke dua yakni 500 ringgit atau Rp 1,6 juta sebagai pengganti hukuman satu bulan penjara akibat menyalah gunakan visa pelajar, bukannya belajar malah mau jadi pelacur. Pelanggaran yang dilakukan wanita tersebut di Malaysia sesuai Undang-undang yang berlaku yakni melanggar pasal 377B yang semestinya mendapat hukuman maksimal satu tahun penjara. Sebagaimana dilansir dari New Straits TImes, pengacara terdakwa Ruth Efe, Norizan Yacoob, mengajukan banding dan meminta agar kliennya di hukum ringan saja, pasalnya pelanggaran yang dilakukan kliennya merupakan kali pertama. Pengajuan tersebut di terima oleh hakim dan akhirnya terdakwa hanya di denda sebesar 2000 ringgit saja dan terbebas dari hukuman. Namun jika hal itu terulang kembali di kemudian hari, maka hukuman setimpal akan diberlakukan. (Red)

Baca Juga :  Kemenhan Gelar STBP Ke TNI Di Korem 033/WP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru