HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang oknum wartawan, AS (32) diciduk jajaran Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi. Dia dijerat kasus asusila yang diduga telah dilakukannya selama enam bulan terakhir. Parahnya, korban tersangka wartawan “gadungan” ini merupakan adik iparnya sendiri berinisial Le (18), Rabu, (7/3). Dikutip dari poskotanews, Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Catur menjelaskan kasus asusila tersebut masih dalam penyelidikan. Menurut Catur, tersangka mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban. “Dari pengakuannya, tersangka melakukannya saat kondisi rumah sedang kosong. Tersangka juga sering melakukan pelecehan seksual kepada korban seperti mencium dan memeluk,” kata Catur. Lanjutnya, akan mengembangkan kasus ini. Pengembangan kasus untuk mengungkap apakah kasus ini benar pemerkosaan atau hubungan suka sama suka. Tersangka AS mengaku berhubungan dengan adik iparnya sudah berjalan enam bulan. Dalam rentang waktu itu, AS sudah tiga kali berhubungan badan. “Ini bukan pemerkosaan, tapi dasarnya suka sama suka. Saya wartawan dari Metronews,” dalihnya. Sementara itu, Pemred Koran Metronews, Abdul Hakim menjelaskan tersangka bukan lagi wartawan korannya setelah dipecat pada Juni 2017 lalu. “Dia dipecat karena ada kasus lain. Dia bukan lagi wartawan kami,” tandasnya. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT