“Tarifnya Rp150 ribu sekali main, dia nawar Rp80 ribu, jadinya Rp100 ribu, saya bilang pasti puas. Eh, habis main dia tidak mau bayar, alasannya tidak punya uang,” ungkap tersangka Feby di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (11/8).
Tersangka menendang dan merampas tas saat korban mengenakan celana. Kemudian, dia menjual dua ponsel korban seharga Rp300 ribu.
“Baru pertama kali begitu, saya lagi kesal saja gara-gara tak dibayar,” ujarnya.
Kapolsek Sukarami Palembang AKP Satria Dwi Darma mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya sembilan tahun penjara.
“Korban langsung melapor usai kejadian dan kita amankan tersangka,” pungkasnya.
Sumber| Dok.| merdeka.com