Nasional

Warga Desa Linau Lingga: Kembalikan 300 Sertifikat Kami

15
×

Warga Desa Linau Lingga: Kembalikan 300 Sertifikat Kami

Sebarkan artikel ini
Ketua RT 01 Desa Linau

Kepri HMK, Lingga — Permasalahan 300 sertifikat yang diduga ditahan oleh pihak pengusaha PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) Bambang Prayitno, di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, hingga kini, Sabtu (22/18) belum menemukan titik terang.

Padahal kasus ini tercatat sudah terjadi sejak tahun 2005 yang lalu, dan telah dilakukan berbagai upaya untuk bisa menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan lahan masyarakat ini.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Desa Linau, Idris (50) memberikan penjelasan bahwa masalah ini sudah lama terjadi, namun pemerintah setempat selama ini hanyalah memberikan kabar yang membuat warga gembira, sehingga mengurungkan niat untuk menuntut hak mereka.

“Sampai saat ini, kami hanya selalu mendengar angin segar saja dari sana sini,” ucapnya kepada media Harianmemokepri.com, Sabtu (22/18) malam.

Menurut Idris, warga masyarakat Linau sangat berharap kepada pemerintah setempat untuk ikut membantu mengembalikan hak mereka yang selama ini dirampas oleh pengusaha kelapa sawit itu.

“Kami berharap, pemerintah mau membantu kami untuk mengembalikan hak kami (masyarakat), sehingga dengan perekonomian yang semakin sulit, kami bisa mengolah lahan yang sekarang hampir hilang cerita, sehingga lahan tersebut bisa diolah sebagai ladang mata pencaharian kami,” kata Idris dengan mata berkaca-kaca.

Penulis : Herdoni
 Editor  : Tomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *