Nasional

Waduh, Gegara Liat Dua Wanita Seksi, Muslih Malah Tontonkan ‘Onderdil Piston’ nya di Jalanan

21
×

Waduh, Gegara Liat Dua Wanita Seksi, Muslih Malah Tontonkan ‘Onderdil Piston’ nya di Jalanan

Sebarkan artikel ini

Harian Memo Kepri | Hukrim — Pria yang satu ini mempunyai kelainan seks yang cukup parah. Bayangkan, pemuda ini melakukan onani di atas motor, dengan objek dua perempuan seksi yang juga mengendarai motor di sampingnya. Atas perbuatannya itu, pemuda bernama Muslih tersebut diamankan polisi.

Kasus ini berawal pada Jumat (27/6) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, saat Muslih mengendarai motor menuju tempat kerjanya.

Saat melewati Jalan Demak, bapak satu anak ini melihat dua perempuan seksi yang berboncengan mengendarai motor. Mereka memang mengenakan hot pants.

“Tersangka pun mendekatkan dan mensejajarkan motornya kepada motor korban,” ujar Kompol Suparti kepada wartawan.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengatakan, setelah sejajar, Muslih melihat tubuh kedua perempuan bernama Cinta dan Mela tersebut.

Sejurus kemudian, pria ini memegang alat kelaminnya. Warga Simokerto itu lalu memainkan tangannya seperti orang yang sedang beronani.

Tentu saja kedua perempuan itu merasa jijik dan mengumpat Muslih dengan sebutan ‘gila’. Bukannya berlalu, Muslih malah menjadi-jadi.

Dia lantas mengeluarkan alat kelaminnya, mempertontonkannya sambil mengulang gerakan onaninya.

“Kedua korban lalu tancap gas dan melapor ke polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Setelah dikejar, tersangka dapat diamankan,” lanjut Suparti.

Kepada polisi, Muslih mengelak jika dikatakan beronani. Saat itu, dia hanya menggaruk alat kelamin saja. Tapi karena diumpat gila, Muslih pun naik pitam dan memperlihatkan seluruh alat kelaminnya.

“Saya buka sekalian sampai saya ditangkap polisi,” ujar Muslih yang mengaku tak pernah mengenakan celana dalam ini.

Suparti mengatakan bahwa apa yang dilakukan Muslih merupakan salah sau bentuk pelecehan seksual. “Aksi tersangka dinilai sangat merusak norma kesopanan karena dilakukan di tempat umum,” ujar Suparti.

Muslih pun dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang kesopanan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, maka Muslih pun tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (*)

Sumber/Dok | Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *