Upaya BP Batam Wujudkan Kebijakan dan Aksi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Saat BP Batam Bahas Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu bersama Stakeholder dan Narasumber Ahli. Istimewa

Suasana Saat BP Batam Bahas Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu bersama Stakeholder dan Narasumber Ahli. Istimewa

BATAM | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar FGD Perencanaan Strategis untuk Infrastruktur dan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Selasa (19/11/2024) di Aston Batam Hotel and Residence.

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Direktur Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Denny Tondano dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengatur tugas dan wewenang BP Batam salah satunya tentang air minum dan air limbah.

“Merujuk kepada PP 41 Tahun 2021, dalam mengelola, mengembangkan, serta membangun KPBPB Batam, tugas dan wewenang BP Batam salah satunya yaitu pengelolaan, pemeliharaan dan pengusahaan sistem penyediaan air minum dan sistem air limbah serta limbah bahan berbahaya dan beracun,” terang Denny.

“Seluruh proses mulai dari penyediaan hingga distribusi air baku dikelola melalui Badan Usaha SPAM dan pengelolaan air limbah dalam hal ini dikelola melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, termasuk wewenang penentuan tarifnya juga telah dilimpahkan ke BP Batam dari Menteri Keuangan RI,” sambungnya.

Denny menuturkan, dengan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada BP Batam oleh Pemerintah Pusat ini tentu pihaknya senantiasa memastikan keberlangsungan pengelolaan air baku dan air limbah dapat memenuhi kebutuhan kawasan ini.

“Dengan berbagai tantangan yang kita hadapi, komitmen kami tentu akan selalu memastikan kontinuitas ketersediaan air baku juga pengelolaan air limbah dapat mencukupi kebutuhan kawasan ini untuk mendukung keberlangsungan konsumsi masyarakat, industri, pemerintahan, dan lainnya,” kata Denny.

“Guna mendukung langkah-langkah pemenuhan tersebut, sebagai daerah yang terus berkembang pesat, Batam harus mengelola infrastruktur dan sumber daya air secara terintegrasi dengan perencanaan strategis yang komprehensif dan terkoordinasi bersama berbagai pihak,” lanjutnya.

Oleh karena itu, melalui FGD yang dihadiri oleh para stakeholder ini diharapkan dapat mewadahi diskusi serta perumusan langkah konkret untuk membawa Batam lebih maju dan sejahtera.

“Bersama para ahli dari Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keahlian serta pengalaman dalam bidang ini, harapan kami FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung pengembangan Batam secara menyeluruh, khususnya dalam aspek pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air terpadu,” pungkas Denny.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan oleh para narasumber dan diskusi bersama peserta yang hadir.

Adapun salah satu paparan yang merupakan buah dari penelitian Kabag. Peraturan dan Perikatan BP Batam, Kusuma Dewi Puspitasari bersama Suraji, S.P., M.Si. dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyimpulkan terdapat empat rekomendasi kebijakan pendukung pengelolaan sumber daya air terintegrasi di KPBPB Batam.

“Untuk memajukan pengelolaan sumber daya air terintegrasi di Batam, terdapat empat rekomendasi yang dapat dipenuhi untuk mendukung keberlangsungan pemenuhan kebutuhan ini, yaitu menemukan sumber air baru terbarukan, optimalisasi penggunaan air saat ini, membangun dan mengembangkan infrastruktur pengelolaan air yang baru, dan sinkronisasi aksi dalam mengelola air ini,” jelas Dewi.

“Melalui FGD ini, ke-empat poin ini kita bahas bersama para narasumber ahli dan para stakeholder sehingga dapat melahirkan berbagai rekomendasi untuk memajukan KPBPB Batam,” pungkas Dewi. (R||)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Upaya Masuknya Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025
Pasar Murah Serentak di 47 Titik, Pemko Batam Jaga Daya Beli Jelang Nataru
Pemko Batam Angkat 593 PPPK Paruh Waktu, Amsakar: Tidak Ada Lagi Kerja Ala Kadarnya
Peringati HUT Reserse ke-78, Ditreskrimsus Polda Kepri Salurkan Bantuan ke Panti dan Warga
KM Rasidin Ditahan Bea Cukai Batam, Kayu Ilegal Disita
Abdul Hakim Tampung Keluhan Warga Air Bini, Pelabuhan Rusak Jadi Sorotan Utama
Dukung Transparansi Pemilu, PWI Kepri Terima Penghargaan dari Bawaslu
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:22 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Upaya Masuknya Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:02 WIB

Pasar Murah Serentak di 47 Titik, Pemko Batam Jaga Daya Beli Jelang Nataru

Senin, 8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pemko Batam Angkat 593 PPPK Paruh Waktu, Amsakar: Tidak Ada Lagi Kerja Ala Kadarnya

Senin, 8 Desember 2025 - 11:50 WIB

Peringati HUT Reserse ke-78, Ditreskrimsus Polda Kepri Salurkan Bantuan ke Panti dan Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:38 WIB

KM Rasidin Ditahan Bea Cukai Batam, Kayu Ilegal Disita

Berita Terbaru