Umur Masih Bocah, Tapi Digolongkan Pembunuh Sadis Berantai, Siapa Dia?

Avatar of Administrator

- Redaktur

Jumat, 19 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Tingkat kejahatan makin hari terus meningkat. Namun, pernahkah kamu membayangkan jika kejahatan kini tak hanya dilakukan oleh orang dewasa, para bocah bahkan mampu melakukannya. Kisah bocah dari Musahri, India ini menjadi bukti nyata. Meski usianya baru menginjak 8 tahun, tapi dia telah menjadi pembunuh berantai termuda di dunia. Melansir Boldsky, Kamis (18/2018), Amarjeet Sada ditangkap kepolisian setempat setelah terbukti membunuh seorang bayi perempuan. Saat dimintai keterangan polisi, bocah itu mengatakan bahwa korban yang ditargetkan untuk dibunuh adalah bayi yang berumur beberapa bulan. Korban kedua pembunuhannya adalah saudara perempuannya sendiri, tapi orangtuanya menutupi kejahatannya sampai bocah itu melakukan pembunuhan ketiganya. Korban ketiganya adalah seorang bayi perempuan berusia 6 bulan. Bayi yang dia culik itu langsung dibawa ke ladang. Dia kemudian membunuhnya dengan menghancurkan kepala bayi itu dengan batu bata, lalu membuang tubuh bayi itu ke semak-semak. Setelah aksi ketiganya itu, tetangga menduga bahwa Sada terlibat dalam hilangnya putri mereka. Pembunuh cilik itu lalu ditangkap kepolisian. Sada mengaku telah membunuh putri tetangganya. Dia bahkan tidak panik saat menjelaskan pembunuhan mengerikan yang dilakukannya. Saat ditanya alasan mengapa dia membunuh bayi itu, Sada hanya tersenyum dan meminta biskuit. Sikapnya tersebut tentu membuat polisi bingung. Orangtua Sada mengklaim anaknya tidak mengerti benar apa yang dilakukannya. Saat dokter memeriksa Sada, terungkap bocah itu mengalami conduct disorder, yaitu gangguan perilaku yang enggan menuruti norma sosial. Sementara, seorang psikiater mengatakan Sada merasa melukai orang lain adalah hal yang menyenangkan. Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, bocah itu didiagnosis dengan kelainan perilaku. Meski demikian tim medis percaya kelainan tersebut bisa diobati. Menurut hukum India, Sada tidak dapat dihukum karena terlalu muda. Dia akhirnya hanya menjalani hukuman tiga tahun penjara, dan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. (Red)

Baca Juga :  Empat Orang Terduga Teroris Diamankan Satgas Densus 88

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru