JAKARTA – Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Arqam Bakri, mengimbau seluruh jajaran pengurus dan kader WHN di berbagai daerah untuk terus menjaga soliditas dan berperan aktif merawat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seruan ini disampaikan Arqam melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/11/2026), guna merespons dinamika sosial dan potensi perpecahan di tengah masyarakat.

Arqam menyoroti bahwa ancaman terhadap keutuhan bangsa saat ini kerap muncul dalam bentuk penyebaran ujaran kebencian, provokasi, hingga politisasi identitas. Menurutnya, agama sejatinya merupakan nilai luhur yang harus menjadi landasan moral untuk perdamaian, bukan justru dijadikan alat untuk mengadu domba masyarakat demi kepentingan politik semata.

“Siapa pun tidak dibenarkan merusak stabilitas negara demi kepentingan politik sesaat. Apalagi jika menggunakan atribut agama untuk memprovokasi masyarakat dan menciptakan perpecahan. Indonesia adalah negara besar yang dibangun melalui perjuangan, pengorbanan, darah, dan air mata para pahlawan. Jangan sampai persatuan yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa justru kita hancurkan karena kepentingan segelintir orang,” tegas Arqam.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa menjaga persatuan bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan sebuah tanggung jawab konstitusional seluruh warga negara. Hal ini secara jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J mengenai kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa.