Amanat konstitusi tersebut juga diperkuat oleh UU No. 24 Tahun 2009 tentang lambang negara dan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Arqam mengingatkan bahwa perbedaan di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Selain dasar hukum, Arqam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengingat kembali sejarah kemerdekaan seperti peristiwa 10 November 1945 dan Sumpah Pemuda. Ia menegaskan bahwa Indonesia didirikan bukan untuk satu golongan, suku, atau agama tertentu, melainkan sebagai rumah bersama yang berlandaskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan para kader WHN agar menjadi agen solusi yang tidak mudah terpecah oleh perbedaan pandangan politik. Kader WHN dituntut untuk berani menolak provokasi dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab sesuai koridor demokrasi.
“Kita adalah Merah Putih. Pancasila adalah marwah negara kita yang harus terus kita rawat dan jaga sampai kapan pun. Jangan pernah kita biarkan bangsa ini terpecah hanya karena kepentingan politik sesaat. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan sampai kehilangan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa,” ujar Arqam Bakri.
Sebagai penutup, Arqam mengingatkan bahwa tugas generasi saat ini adalah merawat kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan nyawa oleh para pendahulu bangsa.
“Dulu para pahlawan berjuang merebut kemerdekaan, hari ini tugas kita adalah menjaga dan mengisinya. Jangan wariskan perpecahan kepada generasi penerus. Wariskanlah persatuan, persaudaraan, keadilan, dan semangat nasionalisme. NKRI harga mati, Pancasila tetap jaya, Merah Putih akan terus berkibar di bumi Indonesia!” pungkasnya.

