Nasional

Tjuang Pio Kedapatan Simpan Paket Sabu di Lapas

12
×

Tjuang Pio Kedapatan Simpan Paket Sabu di Lapas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HarianMemoKepri.com, Bintan – Sebuah paket sabu ditemukan dalam lipatan lemari kardus di dekat sel tahanan, Blok Hang Tuah, Kamar 21, Lapas Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (28/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Paket itu ditemukan petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang tengah berjaga. Belakangan diketahui, sabu itu adalah milik Tjuang Pio alias Ampio (37). Pelaku merupakan tahanan dari Dabo, Kabupaten Lingga dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang sejak 8 bulan yang lalu. Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Batu 18, Misbahuddin mengaku, sudah mencurigai warga binaan tersebut. Maka, dilakukanlah pemeriksaan secara mendadak di Kamar 21, Blok Hang Tuah dan berhasil didapatkan satu paket sabu yang diselipkan di lipatan kardus milik Tjuang Pio. “Kami lakukan pemeriksaan dari pukul 09.00-10.30 WIB. Dari 13 orang yang menghuni Kamar 21, kedapatan satu warga binaan memiliki narkoba jenis sabu dan satu unit hp,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu dipesannya dari mantan warga binaan yang telah bebas beberapa bulan lalu. Pelaku memesannya melalui ponselnya lalu dikirim ke dalam lapas oleh seseorang. Pelaku tidak mengetahui orang yang memasukan sabu ke dalam lapas tersebut. Karena tiba-tiba saja sudah berada di dalam kotak rokok di kamar mandi. “Kami akan telusuri bagaimana sabu itu bisa masuk ke dalam lapas. Karena kami tidak nutupi kasus seperti ini, apakah dia warga binaan atau pegawai jika namanya narkoba akan kita sikat habis,” katanya. Dia sudah melaporkan pelaku ke pihak Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses lebih lanjut. Kemudian juga dia akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan di lapas ini. “Kita siap membantu penyelidikan yang dilakukan polisi,” jelasnya. Sementara itu, Ampio mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram itu di dalam lapas. Selama ini dia menggunakan barang haram itu di dalam kamar mandi. “Habis pakai sabu, bongnya saya buang ke dalam lubang toilet. Tapi beberapa kali saya tak ingat,” sebutnya. Sabu itu dipesannya dari warga binaan yang telah bebas, YS,. Namun sebelum bebas 8 bulan lalu, YS menawarkan jika dia bisa menyediakan sabu di dalam lapas. Apabila ingin memesannya bisa langsung menghubungi melalui ponsel. Lalu, YS mengatakan jika berminat sabu itu akan berada di dalam lapas dan diletakkan di dalam bungkus rokok di salah satu sudut kamar mandi. “Sabunya diletakan disalah satu pojok kamar mandi, sabunya sudah ada di dalam bungkus rokok,” kata dia. Sedangkan hp yang digunakannya untuk memesan sabu didapatkannya juga dari warga binaan yang sudah bebas. Hp itu dibeli dengan harga Rp 1.500.000. Dengan Hp itu juga dia menghubungi sanak keluarganya di luar sana. Yaitu orangtuanya di Dabo, Kabupaten Lingga dan istrinya di Kudus, Semarang. “Saya suntuk di sel ini. Jadi saya gunakan sabu, tapi akhirnya nyesal sendiri karena kejadiannya seperti ini,” ucapnya. (Red/Batamnews)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *