Terobsesi Film Porno Sesama Jenis, SAP Cabuli 9 Orang Korban Bawah Umur

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers pengungkapan kasus pencabulan

Konfrensi pers pengungkapan kasus pencabulan

Anambas –  Seorang Pria berinisial S alias SAP ( 43 ) warga desa landak Kecamatan Jemaja diamankan Satreskrim Polres Anambas karena telah melakukan pencabulan berupa sodomi kepada 9 anak yang masih bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA ), Kamis ( 04/08 ).

Modus yang dilakukan oleh tersangka mengajak para korbannya untuk meminta menemani tidur, mencari durian, memanjat cengkeh dan berjanji memberikan imbalan uang sebesar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 serta diancam dibunuh jika menceritakan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Akibatnya anak-anak menjadi takut dan tidak berani menceritakan kepada orang tua maupun teman dekatnya. Alasan pelaku melakukan hal itu karena air sperma dari korban digunakan untuk mencuci muka dan obat jerawat serta ada beberapa anak yang disuruhnya untuk menyimpan air sperma itu kedalam botol kecil.

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin S. Sakti mengatakan berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya tersebut akibat terobsesi dengan adegan film porno sesama jenis.

“Korban semuanya anak dibawah umur dengan jenis kelamin laki-laki. Pengungkapan dugaan  kasus pencabulan ini bermula dari salah satu ibu korban yang mendengar percakapan antara tersangka dengan seorang anak laki-laki di sebuah rumah, Minggu 17 Juli 2022,”ungkap Kapolres saat berikan konferensi pers di Mako Polres Anambas.

Dalam percakapan itu lanjut Kapolres, tersangka mengajak anak tersebut untuk melakukan tindakan asusila di kediamannya.

“Alasan ke kebun panen petai dan akan diberi upah,” terang

Kemudian kata Kapolres, pelapor (ibu korban_red) juga mendengar tersangka membicarakan tentang beberapa orang anak yang pernah diajak untuk melakukan hal yang tak seharusnya atau pencabulan.

“Pada saat itu pelapor langsung teriak dan menyuruh untuk pergi meninggalkan anak tersebut dan langsung melaporkan hal itu ke Ketua RT setempat,” paparnya.

Pada saat itu, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang anak dibawah umur. Setelah mendengar pengakuan tersangka itu, warga mulai emosi dan situasi tak kondusif

“Akhirnya, Ketua RT setempat mengamankan pelaku dan melaporkan hal itu ke Polsek Jemaja,” ungkap Kapolres.

Saat diperiksa pihak polsek jemaja korban melakukan itu karena sering menonton video porno dan terangsang dengan adegan sesama jenis. Kini tersangka telah diamankan di Polres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modusnya, melakukan bujuk rayu memberi sejumlah uang dan mengancam tidak memberitahukan ke orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, Sap dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru