Selain itu, Daryanto mengatakan, pihaknya akan meneken MoU bersama Ombudsman terkait layanan di sekolah yang akan bebas pungli. Dia berharap masyarakat yang mengetahui adanya pungli di sekolah segera melapor.
“Masyarakat dapat melaporkan pungli di sekolah melalui Inspektorat provinsi, Inspektorat kabupaten atau kota, bisa langsung ke Itjen Kemendikbud lewat SMS atau email,” Daryanto menandaskan. (*)

