HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan berhasil menangkap empat tersangka Pengguna Narkoba pada salah satu Kamar Kos-kosan di Sultan Mahmud, Lorong Natuna Kelurahan Kp Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu, (26/2018).
Keenam tersangka tersebut berinisial TM (Lk, 30), JH (Lk, 30), JS (Lk, 43), SN (Pr, 25), ST (Pr, 30), dan DW (Pr, 43) yang saat ini dikenakan pasal pelanggaran penggunaan Narkoba.
Dari hasil Press Release, didapati kronologi penangkapan dari keenam tersangka sedang berkumpul tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang melaporkan kepada Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang. Atas laporan tersebut Danramil 01/Tanjungpinang bersama dua orang anggota piket Koramil mendatangi Kos tersebut dan mendapati dua bungkus paket yang diduga merupakan Narkoba Jenis Sabu.
Keeenam tersangka TM (Lk, 30), JH (Lk, 30), JS (Lk, 43), SN (Pr, 25), ST (Pr, 30), dan DW (Pr, 43) yang saat ini dikenakan pasal pelanggaran penggunaan Narkoba (foto. hmk)
“Keenam tersangka diamankan oleh Danramil 01/Tanjungpinang beserta Babinsa setempat. Setelah digeledah didapati Paket yang kami duga itu merupakan sabu serta alat hisap dan barang bukti lainnya,” jelas Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa yang turut dibenarkan oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol IGD Ngurah Joni, S.Ik.
Lanjut Dandim, Mendapati hal tersebut Danramil mengarahkan agar keenam tersangka dibawa ke Makoramil dan diserahkan kepada Polres Tanjungpinang.
“Kita semua komitment bahwa Narkoba merupakan musuh kita bersama. Dan harus kita basmi sampai ke akarnya,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Wakapolres Tanjungpinang Kompol IGD Ngurah Joni, S.Ik mengatakan keenam tersangka akan segera diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal yang dilanggar, keenam tersangka akan dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” tutupnya. (Red/Syf)
Tinggalkan Balasan