Nasional

Tak Lengkapi Syarat Berkendara, Puluhan Ranmor di Amankan Satlantas Polres Tanjungpinang

17
×

Tak Lengkapi Syarat Berkendara, Puluhan Ranmor di Amankan Satlantas Polres Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Tanjungpinang saat mengamankan puluhan ranmor (dok.ist)

HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang menggelar razia rutin kendaraan bermotor di Jalan Pamedan Ahmad Yani, Senin, (11/2017). Razia kali ini, diketahui Satlantas Polres Tanjungpinang mengamankam puluhan batang bukti berupa kendaraan bermotor dan Surat-surat kelengkapan kendaraan. “Jumlah Pastinya sebanyak sebanyak 32 kendaraan di tilang ditempat dengan menahan 2 STNK, 8 SIM, dan 22 Kendaraan Bermotor roda dua, saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapokres Tanjungpinang,” Jelas Baur Tilang Satlantas Polres Tanjungpinang, Bripka Raja Ricky. Sementara itu, Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Radyan terlihat memantau langsung razia yang berlangsung. “Ini adalah razia rutin, saat ini kita langsung kenakan tilang ditempat, karena  kebanyakan tidak melengkapi surat-surat kendaraan  serta melengkapi kendaraan nya, seperti spion dan helm” terang Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani  melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Radyan. Lanjutnya, untuk razia rutin, akan dilaksanakan di seluruh Pos Satlantas di Kota Tanjungpinang. “Tidak hanya disini (Pamedan), juga di Pos lainnya, seperti Pos Jalan Merdeka hingga di Pos Km 10,” katanya. Dia menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang agar melengkapi seluruh kelengkapan berkendaraan. “Saya menghimbau agar semuanya tertib berlalu lintas, kelengkapan SIM dan STNK serta pengamanan kendaraan dengan menggunakan Helm dan Safety Belt harus di pakai, dan tentunya harus patuh rambu lalu lintas,”ujarnya. (CR003)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *