Nasional

Simpan Sabu, IRT di Rejang Lebong Diringkus Polisi

14
×

Simpan Sabu, IRT di Rejang Lebong Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan 8 Paket Sabu

HMK, HUKRIM — Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial DF (35), warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong sore sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (7/2023).

DF diringkus dikediamannya dan saat digeledah, petugas menemukan 8 paket kecil Narkoba jenis sabu, 1 botol permen, 1 lembar plastik klip bening, 1 set alat hisap sabu, 2 buah kaca pirek, 2 buah korek api gas, 2 buah sekop dari pipet plastik, 1 unit handphone dan 1 buah dompet.

“Barang bukti tersebut diakui milik terduga pelaku, kemudian, terduga pelaku dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Persada tehuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha A Ginting saat press release di Mapolres, Senin (9/2023).

Ditambahkan Kapolres, barang bukti Narkoba yang diamankan seberat 0.53 gram.

Sementara itu, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000, maksimal Rp. 8.000.000.000. (siberindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *