Nasional

SARACEN, Kelompok Penyebaran Ujaran Kebencian Dan Berita Hoax Berkonten SARA Ditangkap, Ini Modusnya

11
×

SARACEN, Kelompok Penyebaran Ujaran Kebencian Dan Berita Hoax Berkonten SARA Ditangkap, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Pemilik akun Saracen sast ditangkap Polri (dok.hum)

HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA -Penyebaran informasi bohong atau hoax provokatif terus menggempur eksistensi keberagaman SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), bahkan sudah mengarah pada upaya merusak sendi-sendi harmoni bangsa. Demi terjaganya eksistensi NKRI, diharapkan aksi nyata masyarakat dan negara dalam memerangi Hoax . Tidak bisa dimungkiri bahwa hoax provokatif berkonten SARA akan selalu menjadi persoalan sangat sensitif bagi sebagian masyarakat. Sejak dulu, kini, dan di masa yang akan datang, isu yang berkaitan dengan SARA akan selalu sensitif karena masyarakat Indonesia sangat beragam. Dalam peranan dan tugas tanggung jawab yang diembannya, kepolisian mengambil langkah dan upaya untuk penanggulangannya, baik preventif, preemtif hingga represif. Kali ini, Kepolisian melalui Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa. Dari upaya yang telah dilakukan, kepolisian berhasil meringkus grup SARACEN dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang diduga aktif menyebarkan isu provokatif dan hoax berkenaan dengan SARA, ketiga tersangka tersebut adalah MFT (43), SRN (32) dan JAS (32),  Rabu (23/2017). Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian, adalah 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU dan 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card. Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk.Barang bukti yang disita dari SRN meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus ZR3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, dan 1 Memory Card. Dikarenakan tindakan kejahatan yang dilakukannya, MFT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara; JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana illegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan group SARACEN yang masih aktif melakukan ujaran kebencian. Dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa. Kebijakan dalam bermedia sosial baik mengakses maupun mengunggah harus diperhatikan secara cermat, kebebasan yang dimiliki haruslah bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan. Upaya Kepolisian melalui Satgas Patroli Siber melakukan penangkapan  grup SARACEN yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa. Proses penyelidikan dan monitoring berhasil mengungkap kegiatan kelompok yang hobinya mengunggah konten negatif berkaitan dengan SARA tersebut berhasil diringkus melalui proses yang panjang. Dari upaya penangkapan yang dilakukan kepolisian tersebut didapatkan 3 orang tersangka yang diduga aktif menyebarkan isu provokatif dan hoax berkenaan dengan SARA, ketiga tersangka tersebut adalah MFT (43), SRN (32) dan JAS (32). Kelompok SARACEN memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan november 2015. Peran dari masing-masing tersangka adalah: JAS berperan sebagai Ketua. MFT berperan sebagai bidang Media Informasi. SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, didapatkan modus kelompok SARACEN adalah sebagai berikut : JAS selaku ketua Grup SARACEN merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan trend media sosial. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya; JAS dipercaya oleh kelompok SARACEN karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. Hal ini  berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun FB.  JAS sendiri memiliki 11 (sebelas) akun email dan 6 (enam) akun facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah Grup maupun mengambil alih akun milik orang lain. Hasil digital forensik menunjukkan bahwa Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan Ujaran Kebencian berkonten SARA diantaranya yaitu Grup FB SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWS.COM dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para Netizen untuk bergabung. Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup SARACEN berjumlah lebih dari 800.000 akun. Tersangka MFT merupakan pengurus SARACEN di bidang Media Informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lainnya yang bertemakan isu suku dan agama melalui akun pribadi miliknya sendiri; Tersangka SRN adalah pengurus SARACEN dengan peran koordinator grup Wilayah. SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lain yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh Tersangka JAS. Sungguh mencengangkan bukan aksi yang mereka lakukan tersebut, motivasi para pelaku terus didalami guna melihat sejauh mana peran aktor-aktor tidak terlihat. Diharapkan masyarakat cermat dalam mengkaji setiap informasi dan berita digital serta tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memecah belah bangsa melalui penyebaran konten-konten negatif berunsur SARA. Kemajemukan bangsa yang terbungkus dalam kerukunan merupakan kekuatan paling nyata yang dimiliki Bangsa Indonesia. Mari bersama kepolisian dan Negara melakukan aksi nyata memerangi berita Hoax penyebar isu propaganda. (CR003/ Multimedianews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *