Nasional

Sampai Desember 2022, Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Rp 84,13 Miliar

17
×

Sampai Desember 2022, Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Rp 84,13 Miliar

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Banten Bayar Santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 84

HMK, NASIONAL — Sejak Januari sampai Desember 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 84,13 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terdapat kenaikan dalam pembayaran santunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 75,22 miliar.

Santunan yang diserahkan selama periode Januari sampai dengan Desember 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp 52,94 milliar.

Didampingi Kepala Bagian Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama periode Januari – Desember tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp 52,94 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 29,84 miliar, cacat tetap Rp 439,5 juta, biaya penguburan Rp 72 juta, sewa ambulans Rp 14,70 juta dan P3K Rp 811 juta.

Saldhy mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang Asuransi Sosial.

“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket,” kata Saldhy Putranto. (siberindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *