HARIANMEMOKEPRI.COM —Menkumham Yasonna H Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

Hal ini dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai.

Baca Juga: Baru Bebas Bulan Juni 2023 Lalu, Seorang Residivis Pencurian Kembali Masuk Jeruji Besi

Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Menkumham Yasonna H Laoly dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (09/2023).

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Laporkan Hasil Pengawasan PPDB 2023 Kepada Anggota DPD RI Ria Saptarika