Harian Memo Kepri | Nasional —RUU Pesantren disetujui rapat paripurna DPR untuk disahkan jadi Undang-undang, Selasa (24/2019). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir sebagai wakil pemerintah dalam rapat paripurna tesebut.

Menag dalam pendapat akhirnya mengatakan RUU Tentang Pesantren diinisiasi dikarenakan adanya kebutuhan mendesak sebagai suatu keniscayaan untuk dapat memberikan pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren berdasarkan kekhasannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Sekaligus menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren,” ujar Menag Lukman Hakim.

Lukman hakim yang juga politisi PPP itu mengatakan, substansi dalam RUU tentang Pesantren sesungguhnya sudah sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada serta mengakomodir ragam dan varian pesantren sebagaimana fakta yang ada saat ini.

“Substansi dalam RUU Pesantren juga memberikan pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkaanul ma’had) dan ruh pesantren (ruuhul ma’had) sebagai syarat pendirian untuk menjaga kekhasan pesantren,” kata Menag.

RUU Pesantren lanjut Menag memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya.

“Serta pengakuan atas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang mandiri dan independen dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka penjaminan mutu,” tutur Menag.

“Sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat serta segenap pihak yang berkontribusi dalam memberikan perhatian kepada pesantren di Indonesia,” kata Menag.

Sementara itu, persetujuan rapat paripurna DPR itu dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Usai pidato, Ketua Komisi VIII Ali Taher sempat menitikkan air matanya. Ia haru karena dimasa kepemimpinannya Undang-Undang Pesantren disahkan.

Sebelum persetujuan untuk pengesahan, Ali Taher melaporkan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini. Menurutnya, UU itu mengakomodasi aspirasi yang telah disampaikan elemen masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.

“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung,” kata Ali Taher.

sumber | dok. | poskotanews.com