Nasional

Retribusi Parkir di Bintan Terkumpul Rp145 Juta

19
×

Retribusi Parkir di Bintan Terkumpul Rp145 Juta

Sebarkan artikel ini
Area parkiran motor di kawasan Relief Antam Kijang

HMK, BINTAN —  Pendapatan retribusi parkir yang dipungut oleh juru parkir di Bintan tersebar 8 titik. Ada juru parkir di wilayah Bintan Utara hingga ke Bintan Timur.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun ini mengumpulkan retribusi parkir dari Januari hingga November 2022 hanya Rp145 juta.

Bahkan pendapatan tersebut sudah melebihi target retribusi parkir tahun 2022 sejumlah Rp120 juta.

“Alhamdulillah, ada kenaikan dan sudah over target,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bintan, M Insan Amin di Bintan, Rabu (28/12).

Kenaikan pendapatan akan terdampak pada target retribusi parkir di tahun 2023 mendatang.

Kenaikan target retribusi parkir diperkirakan sekitar 10 persen tahun depan, dari realisasi pendapatan di tahun 2022 ini.

“Misalnya pendapatan kita saat ini Rp145 juta. Jadi, target kita di tahun 2023 nanti naik 10 persen,” terang dia.

Kenaikan target retribusi parkir, pihaknya berencana untuk menambah titik parkir lagi dari sebelumnya yang hanya 8 titik.

Namun, Amin belum bersedia menjelaskan penambahan titik parkir yang akan diusulkan ke Bupati Bintan nantinya.

Alasan dia, penambahan penambahan titik parkir di Bintan akan melibatkan pihak inspektorat, Dinas PU, hingga Bappenda Kabupaten Bintan.

“Kami mengusulkan perubahan SK Bupati tentang tambahan titik lokasi parkir.

Artinya, regulasinya SK Bupati sebelumnya diubah jumlah titik retribusi parkirnya,” tutup dia. (ulasanco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *