Nasional

Rapat Khusus Pansus C DPRD Natuna Bahas Rencana Perubahan Perda RTRW

6
×

Rapat Khusus Pansus C DPRD Natuna Bahas Rencana Perubahan Perda RTRW

Sebarkan artikel ini

Natuna – Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Natuna

Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Natuna.

mengadakan rapat khusus membahas tentang upaya mencegah, menghindari terjadinya benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor, dalam pembangunan masa kini dengan yang akan datang serta diskriminasi pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam di Natuna.

Rapat terbatas (Ratas) yang dihadiri oleh utusan dari beberapa dinas dan instansi terkait seperti TNI, Kabag Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum tersebut dipimpin langsung oleh Marzuki, SH, selaku Ketua Pansus C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Rabu 10 Juni 2020.

Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Natuna.

Marzuki mengatakan salah satu tujuan diadakan rapat dengar pendapat tentang kesiapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut adalah untuk menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor. “Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut. Jadi ada tata ruang Natuna yang sebelumnya memang sudah ada. Artinya ketika ada investasi kita memerlukan peraturan itu, seperti pembangunan tempat-tempat wisata,” kata Marzuki.

Ratas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020-2024 ini, kata Marzuki, sudah kedua kalinya. “Sebenarnya ini udah rapat kedua. Intinya kemarin sudah membahas awal dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Hukum. Hari ini meski masih dalam masa pandemi Covid-19, terpaksa harus dijalani. Karena ini penting untuk disosialisasikan sebelum penetapan Perda,” ujarnya.

Marzuki menyebutkan Natuna sebenarnya sudah mengantongi Perda RTRW, hanya saja perlu diadakan perubahan. Hal itu, dikarenakan ada beberapa wilayah yang dianggap tidak tepat dengan peruntukannya, seperti daerah wisata, industri, perikanan dan pertanian serta perhubungan. “Memang ada masukan dari kawan-kawan, supaya mengkoordinir yang ada di Perda ini. Kemudian saya sampaikan juga, memang ini tentang tata ruang kita. Dimana sektor industri, perikanan dan pertanian serta perhubungan semuanya sudah lengkap. Tetapi yang lama itu, tidak bisa digunakan lagi. Karena ada sektor yang awalnya betul-betul untuk tempat pariwisata, hari ini menjadi pertahanan dan keamanan,” terangnya.

Contohnya lanjut Marzuki, di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara. Kemudian ada juga salah satu daerah kawasan pertahanan dan keamanan di Kecamatan Bunguran Timur. “Jadi seluruh Pering itu termasuk. Makanya di Perda ini sekitar 400 hektar itu, milik TNI AU, sisanya untuk pemukiman,” jelasnya.

Menurut Marzuki, hari ini, ketika masyarakat ingin mengurus sertifikat, Perda-nya belum ada. “Jadi mereka tidak bisa urus, karena pedalaman seluruh kawasan Pering termasuk Penagi itu, menjadi kawasan pertahana dan keamanan. Jadi masyarakat tidak bisa bikin sertifikat tanah yang dimilikinya sendiri,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Marzuki sehingga Pansus C menyetujui rencana perubahan Perda RTRW. “Kendala hari ini, kita belum bisa dinas luar. Padahal ini juga perlu diadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementrian terkait di Jakarta,” sebutnya.

Nah, masa Surat Keputusan (SK) kami untuk Perda ini kata Marzuki, cuma ada tiga bulan. “Jadi ada kemungkinan Perda ini bisa disahkan di akhir bulan Juni ini. Atau kami mengajukan permintaan kepada pimpinan paripurna menambahkan waktu minimal tiga bulan lagi. Karena mengesahkan Perda RTRW ini, tidak bisa juga tergesa-gesa,” imbuhnya.

Kata Marzuki, memang harus bisa menyatakan bahwa kita sudah memiliki tata ruang supaya pemerintah pusat tidak introspeksi. “Tadi Kabidnya menyampaikan bahwa RTRW yang disusun ini sudah berkoordinasi dengan lembaga pertahana dan keamanan. Jadi bersama Lanud juga Dandim, mereka sudah koordinasi untuk keperluan pertahanan dan keamanan diperluas. Jadi mereka sudah memiliki lahan sebelum datang di daerah kita, contohnya seperti di Setengar, makanya harus dibuat Perda RTRW,” paparnya.

Lebih jauh Marzuki menyebutkan tidak ada zona khusus dalam Ranperda RTRW tersebut. “Secara umum saja. Seperti yang saya sampaikan tadi ada milik pertahanan dan keamanan. Terus ada perubahan yang awalnya zona pariwisata menjadi zona pertahanan dan keamanan nasional,” tegasnya.

Untuk kesimpulannya menurut Marzuki, pansus C masih harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. “Belum ada kesimpulan, apakah ini disahkan atau diperpanjang oleh Pansus C. Nanti akan kita panggil lagi mereka, untuk diakomodir, kemudian kita rapat lagi. Sebab Perda ini atas persetujuan legislatif dan eksekutif untuk kepentingan masyarakat.” Pungkasnya. Jims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *