Tanjungpinang – Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia pengujian KIR ( Rangkaian kegiatan tes kelayakan jalan kendaraan) terhadap kendaraan angkutan umum dan barang oleh gabungan Dishub bersama TNI-Polri. Uji KIR dilakukan pada sejumlah titik lokasi di Tanjungpinang selama lima hari mulai dari hari Senin – Jumat tanggal 12-16 September 2022, Kamis ( 15/09 ).

Tujuan dilakukan uji KIR tersebut untuk mengetahui dan kelayakan jalan kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlaku uji KIR pada kendaraan tersebut. Kendaraan yang terjaring razia nantinya mereka akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri, yang akan dilaksanakan pada minggu depan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Hantoni melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Teguh Amanto menjelaskan tujuan kir ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.

“Razia kir ini dilaksanakan gabungan bersama TNI dan Polri dan berlangsung selama lima hari. Razia kir ini menyasar terhadap pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji kir, apakah itu masih hidup atau mati,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan selama dua hari, tim gabungan sudah menjaring sekitar 78 kendaraan. Rata-rata semua sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji kir. Hanya beberapa saja yang sudah uji kir.

“Hari pertama terjaring 48 kendaraan dan hari kedua ada 30 angkutan barang. Selanjutnya, kita lakukan penilangan. Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan,” sebutnya.

Masih banyak kendaraan wajib kir, yang tidak melakukan uji kir, hampir 90%. Padahal, uji kir ini wajib dilakukan, karena selain mereka mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib uji agar melakukan uji kir sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak.

“Ini untuk kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin,” pungkasnya.