Nasional

PT Sinar Kaloy Diduga Menyerobot Lahan Masyarakat

19
×

PT Sinar Kaloy Diduga Menyerobot Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kegiatan yang berlangsung dikediaman M. Yusuf warga Kampung Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu mengungkap dugaan kesewenang-wenangan penyerobotan lahan oleh PT Sinar Kaloy. ( foto Dedy Junaedi/HMK)

Daerah HMK, Aceh Tamiang —  Perseroan Terbatas ( PT ) Sinar Kaloy diduga menyerobot lahan masyarakat. Hal ini diketahui setelah puluhan masyarakat korban penyerobotan lahan menyampaikan keluhannya pada para wartawan, Jumat (16/2018).

Kegiatan yang berlangsung dikediaman M. Yusuf warga Kampung Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu ini mengungkap dugaan kesewenang-wenangan PT Sinar Kaloy.

M. Yusuf yang mewakili para korban menyampaikan bahwa lahan yang diajukan PT. Sinar Kaloy untuk penambahan areal Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 200 hektar, namun diketahui 100 hektarnya merupakan milik masyarakat.

“Kami telah menggarap lahan tersebut sekitar tahun 1980, diantaranya juga tanahnya ada yang sudah bersertifikat,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, lahan yang diserobot semuanya telah ditanami pohon karet oleh masyarakat dan kini dengan seenaknya dimusnahkan dan ditanami pohon sawit milik perkebunan Sinar Kaloy.

“Padahal perusahaan tersebut telah memiliki HGU seluas 500 hektar atau 13 patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ketika ada rencana pengembangan kebun, tanah masyarakat jadi sasaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, M. Yusuf mengungkapkan, bahwa ada sekitar 8 orang warga terlibat kisruh dengan perusahaan telah mendapat ganti rugi sebesar tiga juta rupiah per hektarnya, juga terdapat tambahan 5 orang lagi didatangi oleh perusahaan dan diberi uang kerugian yang sama.

“Namun dari semua kejadian yang menimpa kami, ada beberapa lahan masyarakat berada ditengah perkebunan, tapi sama sekali tidak diganggu oleh Perusahaan,” ujar M.Yusuf yang diamini masyarakat.

Korban penyerobotan tanah sangat berharap kepada pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ini, karena dalam pandangan mereka, perusahaan hanya mengambil lahan milik masyarakat lemah, sedangkan mereka yang kuat tidak pernah diganggu.

“Kami sangat berharap melalui tayangan di media masa, dapatlah kiranya persoalan ini diselesaikan, kerusakan lahan oleh perusahaan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, berikan ganti rugi selayaknya, serta kembalikan tanah masyarakat yang telah dirampas,” ucap salah satu masyarakat yang menjadi korban dengan teriakan penyetujuan secara serentak dari yang lain. (DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *