Nasional

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penadahan Curanmor

28
×

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penadahan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus curanmor di Polsubsektor Polsek Tanjungpinang Kota

Tanjungpinang – Seorang pria inisial TK harus berurusan dengan Polisi karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio AL CW 115s warna merah dengan NoPol BP 5760 TE sedang terparkir di tepi laut seberang Markas Marinir Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 yang lalu.

Dimana Motor tersebut digunakan suami istri untuk mengunjungi tepi laut pada hari dan tanggal yang sama. Setibanya di tepi laut pukul 20:00 Wib korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio AL CW 115s warna merah NoPol BP 5760 TE di Jln. Hang Tuah tepatnya di Parkiran Tepi Laut seberang Markas Marinir. Setelah itu korban masuk di tempat yang di tuju dan duduk di panggung yang berada di wilayah tepi laut tersebut.

Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 20.30 Wib setelah korban hendak pulang ke rumah dan melihat sepeda motor yang dikendarainya sudah tidak ada di parkiran lalu korban mencoba melakukan penyisiran di area tepi laut namun tidak ditemukan motor miliknya. Keesokan harinya tanggal 29 Mei Korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu ( 16/11 ).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, S.I.K. mengungkapkan kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 00.15 wib Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio AL CW 115s warna merah dengan No Pol : BP 5760 TE tahun 2007 di wilayah Jl. Gatot Subroto tepatnya di Samping Bank BRI Batu 5 bawah, kemudian anggota Reskrim melakukan penangkapan pelaku inisial TK.

“Dari pengakuannya bahwa sepeda Motor tersebut ia beli di FJB TANJUNG PINANG di (Facebook_red) dan melakukan transaksi di Batu 11 tepatnya di Perumahan Kijang Kencana IV , selanjutnya anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap TK dengan dugaan tindak Pidana Penadahan yang di atur dalam pasal 480 KUHP Pidana, kemudian terhadap pelaku di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota.

Pelaku dikenakan Pasal 480 Ke – 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadah. Ancaman pidana
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *