Politisi Gerindra : Polisi Harus Adil, Tangkap Semua Penyebar Hoax

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 1 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sodik Mudjahid (Foto : Istimewa)

Sodik Mudjahid (Foto : Istimewa)

HarianMemoKepri.com, Nasional – Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta agar kepolisian bersikap adil dalam menindak kelompok-kelompok penyebar hoax. Sodik berharap pihak berwajib dapat memberantas kelompok penyebar kebencian tanpa pandang bulu. “Saya minta Kapolri bersikap adil dan menangkap seluruh pengujar kebencian tanpa pilih-pilih. Termasuk kelompok yang selama ini menjadi lawan tanding dari MCA,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu menanggapi penangkapan Muslim Cyber Army (MCA) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (1/3). Sodik melanjutkan, dengan memberantas penyebar kebencian dari semua golongan tanpa tebang, maka pihak Kepolisian bakal tercatat dalam sejarah. Dia menambahkan langkah itu juga dapat menghindarkan kepolisian dari kecurigaan masyarakat. “Sekali lagi polisi harus adil agar tercatat dalam sejarah. Keadilan adalah dengan mengekspos dan menindak semua grup tidak pilih-pilih tanpa terkecuali,” tambahnya. Di sisi lain, Sodik mengaku prihatin dengan masih adanya kelompok yang diduga penyebar hoax menjelang pesta demokrasi. Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini serta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyatakan, kelompok yang ditangkap merupakan kelompok inti pelaku ujaran kebencian MCA. Mereka tergabung dalam grup Whatsapp the Family MCA. “Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2). Pelaku terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. (Red/Republika)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB