HMK, BINTAN — Seorang anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Bintan terluka saat melakukan penangkapan residivis narkoba berinisial ES (46) dan SD alias SY (50) di daerah Bintan Timur, Jumat (02/2022).
Dalam penangkapan tersebut diamankan 3 paket narkotika jenis sabu berserta alat hisap dan timbangan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.
Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Iwan Nofriawan, S.H melakukan penyelidikan.
“Setelah di lapangan didapati informasi ES sedang bersama seseorang yang bernama SD Als SY berada di sebuah tempat di Bintan Timur melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,”
“Selanjutnya dilakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penggeledahan, SD Als SY yang merasa salah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti, sehingga terjadi pergumulan antara petugas dengan SD Als SY yang mengakibatkan satu orang dari anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan sehingga dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Tak ingin lepas buruannya, tim berusaha menangkap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka SD Als SY serta ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Paket tersebut di bungkus plastik ditemukan di dalam mulut tersangka yang semula akan ditelan oleh tersangka, namun petugas dengan jeli melakukan penggeledahan sehingga barang bukti berhasil ditemukan.
Kemudian tim melakukan pengeledahan terhadap ES beserta tempat tinggalnya dan seputaran kebun milik ES.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong.
Satu unit timbangan digital, satu ikat plastic bening, satu buah sendok kertas, dua buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya.
“Juga dua bungkus papier a cigarettes merk TOREADOR, satu buah gunting,” lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Bintan sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Bintan mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.
Jika mengetahui terkait peredaran narkoba sesegera mungkin melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” pungkasnya.











