HARIANMEMOKEPRI.COM — Perkumpulan Batin Kepulauan Riau bersama pelaku usaha dan masyarakat pesisir melakukan audiensi ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves) pada Senin 24 Juli 2023.

Kedatangan rombongan ini disambut langsung oleh Mielyon E Datty (Koordinator Bidang Tata Kelola Penangkapan Ikan).

Dalam pertemuan itu, Ketua Perkumpulan Batin Kepri, Said Afzaldy menyampaikan beberapa poin, diantaranya terkait sikap penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

Hal ini dikarenakan menurut Said, PP ini minim kajian ilmiah lapangan dan terkesan memaksakan.

Baca Juga: Kenang Jasa Para Pahlawan, Kejaksaan Tinggi Kepri Gelar Ziarah di Makam Pahlawan Dalam Peringatan HBA dan IAD

“Perlu adanya pengkajian ulang, peraturan pemerintah ini sangat bertolak belakang dengan kebiasaan masyarakat pesisir serta kearifan lokal yang sudah turun temurun khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.

“Kami menilai dengan adanya pembatasan wilayah tangkap itu juga akan melemahkan perekonomian masyarakat yang berdampak pada melemahnya Ketahanan Negara pada daerah perbatasan,” tambah Said.

Sementara itu, Jeky Sutrisno selaku perwakilan pelaku usaha di wilayah Bintan menerangkan tentang minimnya sarana dan prasarana fasilitas penunjang pelabuhan, TPI, dan kekurangan SDM petugas. 
 
 
Menanggapi permasalahan ini, Mielyon E Datty sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan dan akan mengupayakan untuk memberi masukan pada kementerian terkait agar lebih memperhatikan serta merespon cepat masukan dari masyarakat supaya tidak ada yang dirugikan.
 
“Selain memberi masukan, kami juga akan memastikan secara langsung melalui Koordinator Bidang Sarana Prasarana Penangkapan Ikan untuk melihat kondisi lapangan tersebut,” jelasnya.***