HARIANMEMOKEPRI.COM — Wawasan Hukum Nusantara (WHN) adalah sebuah organisasi yang diakui secara hukum dan memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan sosial serta kesadaran hukum di Indonesia.

Dalam upaya untuk memperkuat inisiatif sosialnya, WHN pada tanggal 4 November 2024 telah mengirimkan surat audiensi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Surat ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membuka jalur kolaborasi antara WHN dan pemerintah dalam menangani berbagai isu sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.

WHN telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, terutama di kalangan komunitas yang kurang beruntung.

Salah satu inisiatif yang paling menonjol adalah penyelenggaraan kelas bahasa Inggris gratis ke beberapa santri di salah satu pondok pesantren yang ada di Jakarta.

Kelas ini tidak hanya memberikan keterampilan bahasa yang penting bagi individu, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan akses ke pekerjaan yang lebih baik.

Selain itu, WHN juga menawarkan pelatihan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak-hak hukum dan cara mengakses keadilan. Melalui program-program ini, WHN berusaha untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berdaya saing.

Kegiatan sosial WHN yang berjalan saat ini di bidang hukum adalah melakukan pelatihan hukum selama 6 bulan kepada setidaknya 50 peserta yang mayoritas dari kalangan kurang mampu dengan tidak dipungut biaya.

Organisasi yang selama ini konsisten dalam sosialisasi hukum terhadap masyarakat dalam skala luas melalui forum diskusi dan webinar tersebut juga telah berhasil memberikan 18 beasiswa terhadap anak-anak kurang mampu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, WHN telah memiliki ribuan kader yang tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki latar belakang praktisi, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum yang selama ini aktif dalam melakukan sosialisasi hukum di daerahnya masing-masing.

Nantinya para kader tersebut akan terus konsisten untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat.

“WHN adalah organisasi independen yang tidak terafiliasi dan tidak memiliki kepentingan politik melainkan betul-betul ingin hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang bisa membantu masarakat dan pemerintah dalam menemukan solusi terbaik berbagai permasalahan bangsa.” ujar Ketua WHN Capt. Arqam Bakri, M.Mar.

Surat yang dikirimkan oleh WHN kepada Kementerian Sosial disampaikan oleh Ketua DPD Jakarta Utara, Bapak Joko. Dalam surat tersebut, WHN mengungkapkan harapan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan kementerian dalam rangka mengatasi isu-isu sosial yang mendesak.

Bapak Joko menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam memperluas jangkauan program-program sosial yang telah dilaksanakan oleh WHN. Harapan ini mencerminkan keinginan WHN untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial di Indonesia, serta untuk memastikan bahwa program-program tersebut dapat menjangkau lebih banyak individu yang membutuhkan.

Struktur Organisasi

WHN memiliki struktur organisasi yang jelas dan terorganisir dengan baik. Organisasi ini dipimpin oleh sekelompok pemimpin yang berpengalaman dan berdedikasi, yang memiliki visi yang sama dalam memberdayakan masyarakat.

WHN diakui secara hukum dan memiliki 57 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, yang menunjukkan komitmen dan jangkauan organisasi ini dalam melaksanakan misinya.

Dengan adanya struktur yang solid, WHN mampu menjalankan program-programnya dengan efisien dan efektif, serta memastikan bahwa setiap inisiatif yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Adapun susunan kepengurusan DPP WHN antara lain sebagai berikut:

Dewan Penasehat:
1. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,Msi
2. ⁠Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H.,M.H.,MM.,Mkn
3. ⁠Marsma TNI (purn) Dr. Sujono, S.H.,M.H.
4. ⁠Prof. Dr. Syamsul Bahri, S.H.,M.H.
5. ⁠Prof. Dr. Anna Veronica Pont, MM.,M.H.
6. ⁠Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H.,M.H.
7. ⁠Prof. Dr.dr. ABD HALIM,SpPD.,S.H.,M.H.,MM.,MMRS.,PhD
8. ⁠Prof.Angel Damayanti, S.IP.,M.Si.,Msc.,PhD
9. ⁠Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H.,M.Hum.
10. ⁠Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H.

Dewan Pembina:
1. Brigjen TNI (purn) Dr. Sudarto, S.IP.,S.H.,M.H.,Mkn
2. ⁠Dr. Berlian Marpaung, S.H.,M.H
3. ⁠Dr. Fetrus, S.H.,M.H.
4. ⁠Dr(c). Aturkian Laia, S.H.,M.H.

Pengurus Harian:
1. Capt. Arqam Bakri, M.Mar (Ketua Umum).
2. ⁠Indriany Zhang, A.md (Sekjen).
3. ⁠Sry Karni Noviyanti (Bendum). (***)