Percepatan Pelaksanaan DAK 2018, Apri Sujadi Minta OPD Segera Kordinasi ke Pusat

Avatar of Administrator

- Redaktur

Minggu, 11 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bintan

Bupati Bintan

HarianMemoKepri.com, Bintan – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan yang terkait untuk segera melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakannya mengingat dalam rangka  membangun daerah guna mendukung prioritas dan sasaran pembangunan, maka DAK menjadi istrumen pembiayaan pembangunan yang sangat strategis. ”Kita inginkan agar OPD terkait segera melakukan langkah-langkah koordinasi ke Pemerintah Pusat, hal ini menjadi penting guna percepatan pembangunan daerah,” ujarnya Dirinya juga menuturkan bahwa pada tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalami penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, yang semula ditahun 2017 yang lalu Pemkab Bintan menerima 84 miliar rupiah maka tahun 2018 ini , Pemkab Bintan hanya menerima 69,5 miliar rupiah. ”Tahun 2018 terjadi penurunan DAK, sebesar 14,5 miliar rupiah. Namun begitu, kita meminta agar OPD Kabupaten Bintan yang terkait segera melakukan koordinasi  guna melakukan percepatan pembangunan daerah, ” ujarnya. Diketahui bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan : a. Tahap I paling cepat bulan februari dan paling lambat bulan Juli sebesar25% dari Pagu Alokasi. b. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari Pagu Alokasi. c. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.d. Nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik. (Red/WK)  

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB