Nasional

Pemkab Karimun Dinilai Lakukan Diskriminasi Terhadap Badan Usaha Media Online, Aspemo Kepri Akan Segera Ambil Sikap Tegas

13
×

Pemkab Karimun Dinilai Lakukan Diskriminasi Terhadap Badan Usaha Media Online, Aspemo Kepri Akan Segera Ambil Sikap Tegas

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Tanjung Balai Karimun

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Pengurus Asosiasi Pengusaha Media Online (Aspemo) Kepri, akan menyambangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Balai Karimun dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi sekaligus memediasi keberatan terkait salah satu pengumuman publikasi media yang ditanda tangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Muhamad Tang, MM. Adapun surat yang bernomor 480/HMS/XII/2017 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 11 Desember 2017 bahwa Pemkab Karimun dinilai telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap badan usaha media online yang dilindungi oleh UU. Karena itu, Aspemo Kepri yang merupakan wadah berhimpunnya 65 pemilik media online yang berbadan hukum ini akan mengambil sikap terhadap surat pengumuman tersebut. Diketahui dalam surat pengumuman tersebut, Pemkab Karimun mengatakan bahwa persyaratan untuk melakukan kerja sama wajib : 1. Mengajukan permohonan kerjasama penyebaran informasi dan publikasi untuk tahun 2018 dengan melampirkan profil perusahaan lengkap dengan dokumen sebagai berikut ; pengesahan menteri hukum dan ham; surat domisili; NPWP; SIUP; TDP; izin-izin teknis lainnya 2. Lolos verifikasi Administrasi Dewan Pers 3.Pimpinan Redaksi minimal dijabat oleh Wartawan Utama dengan melampirkan photocopy kartu dan surat penunjukan sebagai pemimpin redaksi 4.Menempatkan wartawan liputan khusus dikabupaten Karimun,minimal Wartawan muda dengan melampirkan photocopy kartu pers serta terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi yang diakui dewan pers (PWI,AJI dan IJTI) 5. Melampirkan kliping berita positif tentang pemerintah Kabupaten Karimun 3 (tiga) bulan terakhir. 6.Berkas dimasukkan kedalam amplop coklat folio A4. “Pengurus Aspemo Kepri tempat bernaung badan usaha yang mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang di Indonesia menerima keberatan dan keluhan para pemilik media online  terkait syarat kerja sama media online dgn Pemkab Karimun, Untuk itu kita jalin komunikasi dan mediasi dengan Pemkab Karimun sebelum melakukan langkah hukum seperti yang di rencanakan para pemilik media online,” Jelas Ketua Aspemo Kepri tepilih, Jonni Pakkun, Senin, (19/2017). Disisi lain, Ketua Harian Aspemo Kepri, Azli Rais Aduspil di dampingi Ketua bidang Organisasi dan hukum Aspemo, M. Sukur, SH menghimbau agar anggota Aspemo tetap sabar dan tidak mengambil langkah yang merugikan organisasi. ” Menanggapi situasi ini saya selalu ketua harian menghimbau kepada para pemilik untuk tetap sabar dan tidak menghujat, kita sudah sepakat agar Aspemo bisa mengambil langkah terbaik dan bermartabat karena bagaimanapun Perusahan Pers yang berbadan hukum tetap akan bermitra dengan Pemkab Karimun, maka kita akan tempuh langkah-langkah yang elegan sesuai kaidah Hukum,” ucap Azli Rais Aduspil. Sementara ditempat lain, Sekjen Aspemo Kepri juga sedqng menyiapkan langkah administrasi dan mediasi dengan Pemkab Karimun untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. “Aspemo Kepri telah berkirim surat ke Pemkab Karimun meminta kesediaan pihak pemkab Karimun dalam hal Ini Bupati Karimun, Sekda Karimun dan Humas agar bisa bertemu dengan pengurus Aspemo dan berdialog, kami berharap dengan dialog ini masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku, ” ungkap, Agung E. H. Sebelumnya, dalam acara Dialog bersama anggota Aspemo, Praktisi hukum yang sering menjadi kuasa hukum terhadap kasus-kasus dibidang Pers, Hermawanto SH, MH menjelaskan bahwa ada potensi pelanggaran administrasi terkait kebijakan Pemkab Karimun dan bisa jadi juga ada pelanggaran norma hukum. ” Jika badan usaha pers menghadapi situasi seperti ini sebaiknya memang mengujinya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar nanti jelas apakah sebuah kebijakan bisa dipertangung jawabkan sesuai kaidah hukum administrasi negara atau malah harus di batalkan, ” Jelasnya. (Red/Realease Aspemo Kepri)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *