Harian Memo Kepri | Teknologi — Kepolisian menilai kendaraan listrik yang diistimewakan karena bakal banyak dikenakan insentif mesti bisa dibedakan dengan kendaraan konvensional di jalanan. Sebab itu kepolisian mengungkap sedang membuat rumusan agar mudah membedakannya, salah satunya dengan memberikan kode khusus di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Kepala Sub Direktorat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Taryadi menjelaskan upaya membuat rumusan itu merupakan upaya lanjutan dari rapat ‘Action Plan Kendaraan Bermotor Listrik’ bersama instansi pemerintah lain pada Rabu (2/10) yang diinisiasi Kementerian Perhubungan.

Taryadi mengatakan salah satu rumusannya bakal membahas penggunaan pelat nomor yang berbeda khusus untuk kendaraan listrik. Saat ini sesuai ketentuan, pelat nomor kendaraan sipil memiliki latar warna hitam dengan angka dan huruf dicat putih.

“Tapi akan dibicarakan dan dibahas dalam internal Polri terlebih dahulu,” kata Taryadi, Selasa (8/10).

Selain soal warna, kepolisian juga ingin memberi kode khusus di pelat nomor kendaraan listrik. Wacananya saat ini kode tersebut bakal diposisikan di belakang nomor terakhir pelat nomor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pernah menuturkan pemerintah sedang mengumpulkan ide lintas sektor dalam rangka pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kepolisian disebut menjadi pihak yang ikut berkontribusi untuk hal tersebut.

“Nah jadi warna itu dibuat beda untuk memudahkan petugas. Apa pembedaan itu supaya nanti mobil dan motor listrik di jalanan petugas gampang mengawasi dari perbedaan warna pelat nomor,” kata Budi.

Sumber| Dok.| cnnindonesia