Opini : Bagaimana Pandangan Islam Dalam Jual Beli Online

Avatar of Administrator

- Redaktur

Jumat, 22 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaiful Amri bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Tqnjungpinang

Syaiful Amri bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Tqnjungpinang

Oleh Syaiful Amri, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Sekolah Tinggai Ilmu Agama Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepri. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sesuai firman Allah dalam Al Qur’an. Jual dan beli sudah dilama ada dan dikenal oleh manusi, bahkan semenjak dari jaman kenabian, dan kebanyakan para istri -istri nabi berprofesi sebagai seorang pedagang. Contohnya Ummul Mukminin, Siti Khodijah istri Nabi Muhammad SAW (Shollu’alaiih) juga merupakan seorang pedagang yang sukses dizamannya. Di dalam islam soal jual beli telah diatur baik bagi penjual ataupun pembeli ada syarat syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut sa Dulu jual beli seorang penjual dan pembeli langsung bertatap muka dalam transaksinya namun dengan bekembanganya teknologi dijaman sekarang kita mengenal yang namanya jual beli online. karena sekarang ini internet merupakan bagian dari gaya hidup atau mungkin sudah termasuk daftar kebutuhan hidup. Informasi apapun yang kita ingin kan bisa kita cari lewat dunia maya (online). Banyak sekali manfaat dari adanya internet ini salah satunya untuk jual beli secara online. Bagaimana menurut pandangan islam tentang hukum jual beli online? Rukun Jual Beli menurut islam adalah adanya penjual, Pembeli, Barang yang di jual dan Ucapan ijab qabul. Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat kezaliman, monopoli, serta unsur-unsur riba’, dan juga penipuan. Karena dalam al Qur’an sudah dijelaskan tentang bahaya riba seperti yang terdapat didalam Al Qur’an surat Al-Baqarah, Ar Rum, dan An Nisa’. Syarat-syarat hukum jual beli online itu diperbolehkan jika: 1.Kamu tidak melanggar hukum agama, seperti misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang. 2. Ada akad jual beli, kesepekatan antar penjual dan beli jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 3. Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin keamanan jual beli online agar tidak terjadi hal hal yang tidak dinginkan. Hukum jual beli online haram atau tidak diperbolehkan jika jual beli secara online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Karena kemaslahatan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam jual beli dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Jadi jelas bahwasannya hukum jual beli online diperbolehkan asalkan tidak melanggar syari’at dan merugikan orang lain. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Jazakallau Khaiiran Katsiir. (Tulisan ini dikirim penulis ke Redaksi HarianMemoKepri.com Tanggal 22 Des 2017)

Baca Juga :  Cegah Pneumonia Novel Coronavirus Urkes Bagsumda, Polres Anambas Lakukan Patroli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat ditemui beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang: ASN Masih WFO, WFA Masih Dipertimbangkan

Senin, 10 Feb 2025 - 17:57 WIB