Nekat Perkosa Mamah Muda, Pelaku : Saya Tak Tahan Lihat yang Mentul – mentul

Avatar of Administrator

- Redaktur

Sabtu, 14 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ri saat digelandang ke Kantor Polisi (foto.ist)

Ri saat digelandang ke Kantor Polisi (foto.ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang pria beristri, Ri (25) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, ditangkap polisi. Ia digelandang ke sel Polres Kepahiang, akibat ulah nekatnya memperkosa seorang ibu muda beranak satu, LA (17), yang juga merupakan tetangganya, pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Ri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di sel Polres Kepahiang. Data terhimpun, perkosaan tersebut terjadi di sebuah lokasi pancuran air tak jauh dari kebun korban LA. Saat itu, LA yang sedang mengambil air untuk kebutuhan mandi, dan tak sengaja bertemu dengan Ri. Karena sudah kenal dan juga masih tetangga, LA sama sekali tak curiga dengan keberadaan Ri. Namun, baru beberapa langkah saat akan beranjak dari lokasi air pancuran, tiba-tiba korban langsung dibekap oleh Ri. Terang saja, bekapan itu membuat LA terperanjat. Dilansir dari rakyatbengkulu, Usaha perlawanan korban, malah membuat pelaku yang sudah memiliki anak satu itu semakin beringas. Korban yang tak berdaya lagi, akhirnya diperkosa oleh pelaku. “Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Ady Savart PS, SH, S.IK didampingi Pjs Kasat Reskrim AKP. Khoril Akbar, S.IK. Korban yang masih trauma belum berani menceritakan peristiwa naas itu ke suaminya. Akan tetapi, karena tak mampu lagi menahan tekanan batin, akhirnya  LA melaporkan kejadian itu ke suaminya, Sabtu (14/4). Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Kepahiang. Tak lama berselang menerima laporan, polisi langsung meringkus Ri saat itu juga. “Saat ini tersangkanya sudah diamankan. Kita juga sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi lainnya,” tambah KBO Reskrim. Ipda. Samsudin, SH. melalui Kanit PPA, Aipda. Abdullah Barus. Ditambahkannya, tersangka tetap dijerat dengan UU Perlindungan Anak, kendati korbannya sudah berstatus menikah. Sang pelaku mengaku bahwa bernafsu melihat payudara korban. Meski korban sudah memiliki satu anak tetap memiliki payudara yang aduhai. “Saya lihat dadanya mentul-mentul pak, jadi saya tak bisa tahan nafsu,” ujar Pelaku saat ditanyai awak media. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) dan pasal 76e jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahaan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dikarena korban masih dibawah umur. (Red)  

Baca Juga :  Gegara Istri Hamil Tua, Suami Malah Hamili ABG Tetangga

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru

Pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (15/1/2026) foto: Polda Kepri

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:42 WIB